Aksesibilitas sering dipahami sebatas aspek teknis, seperti desain akses kursi roda, teks alternatif, atau standar digital. Padahal, di balik praktik-praktik tersebut, aksesibilitas berakar pada prinsip yang jauh lebih mendasar, yaitu hak asasi manusia. Tanpa memahami kerangka HAM, aksesibilitas mudah diperlakukan sebagai tambahan, pilihan, atau sekadar kepatuhan teknis, bukan sebagai kewajiban.

Hak asasi manusia menegaskan bahwa setiap orang memiliki martabat dan hak yang setara, termasuk hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial, ekonomi, politik, dan budaya. Individu dengan disabilitas memiliki hak yang sama untuk mengakses informasi, layanan, ruang publik, dan teknologi. Aksesibilitas menjadi sarana utama agar hak-hak tersebut dapat dijalankan secara nyata, bukan hanya diakui secara formal.

Instrumen HAM internasional dan regional memberikan dasar normatif yang menjelaskan mengapa aksesibilitas bukanlah bentuk belas kasihan atau fasilitas khusus. Dokumen seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas, dan Traktat Marrakesh menempatkan akses sebagai bagian dari kewajiban negara untuk menjamin kesetaraan dan non-diskriminasi. Dari sinilah konsep aksesibilitas berkembang sebagai hak, bukan pengecualian.

Kerangka HAM juga membantu menjelaskan peran negara, lembaga publik, dan sektor swasta. Negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia, termasuk dengan menghapus hambatan fisik, digital, sosial, dan hukum. Dalam konteks ini, regulasi aksesibilitas bukan sekadar standar teknis, melainkan alat untuk memastikan pemenuhan kewajiban HAM tersebut.

Oleh karena itu, pembahasan tentang aksesibilitas perlu dimulai dari instrumen dan regulasi HAM di tingkat internasional, regional, dan nasional. Pendekatan ini membantu melihat keterkaitan antara prinsip hak asasi, kebijakan publik, dan praktik desain. Dengan memahami fondasi HAM-nya, aksesibilitas dapat dipahami sebagai bagian dari keadilan sosial dan partisipasi setara, bukan sekadar kewajiban administratif.