Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD)) yang diadopsi pada tahun 2006 merupakan instrumen hak asasi manusia internasional pertama yang bersifat mengikat dan secara khusus melindungi hak-hak individu dengan disabilitas. Negara-negara yang meratifikasi konvensi ini memiliki kewajiban hukum untuk mengambil langkah nyata guna menerapkan dan menjamin pemenuhan hak-hak tersebut melalui kebijakan, hukum, dan praktik di tingkat nasional.

Dalam pengantarnya, Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia menjelaskan bahwa CRPD merupakan hasil dari puluhan tahun upaya Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mengubah cara pandang dan pendekatan terhadap individu dengan disabilitas. Konvensi ini mendorong pergeseran besar dari pandangan lama yang melihat individu dengan disabilitas sebagai objek belas kasihan, perawatan medis, dan perlindungan sosial, menuju pengakuan bahwa mereka adalah pemegang hak.

CRPD menegaskan bahwa individu dengan disabilitas adalah subjek hukum yang memiliki hak penuh, mampu menuntut hak-haknya, serta berhak membuat keputusan atas kehidupannya sendiri berdasarkan persetujuan yang bebas dan sadar. Mereka juga diakui sebagai anggota masyarakat yang aktif dan setara, bukan sebagai pihak yang pasif atau sepenuhnya bergantung pada orang lain. Perubahan cara pandang ini menjadi fondasi pendekatan berbasis hak dalam isu disabilitas.

Konvensi ini dirancang sebagai instrumen hak asasi manusia yang memiliki dimensi pembangunan sosial yang kuat. CRPD mengadopsi pengertian disabilitas yang luas dan menegaskan bahwa semua individu dengan berbagai jenis disabilitas harus menikmati seluruh hak asasi manusia dan kebebasan fundamental. Konvensi ini juga menjelaskan bagaimana setiap kategori hak berlaku bagi individu dengan disabilitas, termasuk kebutuhan akan penyesuaian agar hak-hak tersebut dapat dijalankan secara efektif, serta perlunya perlindungan tambahan di area yang rawan pelanggaran.

Salah satu pasal kunci dalam CRPD adalah Pasal 9 tentang aksesibilitas. Pasal ini menyatakan bahwa untuk memungkinkan individu dengan disabilitas hidup mandiri dan berpartisipasi penuh dalam semua aspek kehidupan, negara-negara pihak wajib memastikan adanya akses yang setara terhadap lingkungan fisik, transportasi, informasi dan komunikasi termasuk teknologi informasi, serta berbagai fasilitas dan layanan publik. Kewajiban ini berlaku baik di wilayah perkotaan maupun perdesaan, menegaskan bahwa aksesibilitas merupakan prasyarat utama bagi terpenuhinya hak asasi manusia secara setara.