Instrumen hak asasi manusia di tingkat internasional menjadi fondasi utama dalam memahami aksesibilitas sebagai hak, bukan sekadar kebijakan teknis atau praktik lokal. Melalui instrumen ini, komunitas global menyepakati prinsip dasar tentang martabat manusia, kesetaraan, dan kewajiban negara terhadap seluruh warganya, termasuk individu dengan disabilitas.
Pendekatan internasional penting karena banyak hambatan akses bersifat sistemik dan lintas negara. Akses terhadap pendidikan, informasi, buku, teknologi, dan layanan publik sering dipengaruhi oleh standar global, rezim hak cipta, serta perkembangan teknologi yang melampaui batas negara. Instrumen internasional memberikan kerangka bersama agar negara-negara memiliki arah yang sejalan dalam mengatasi hambatan tersebut.
Dokumen seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa hak asasi berlaku untuk setiap orang tanpa pengecualian. Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas kemudian memperjelas bagaimana hak-hak tersebut harus diterapkan bagi individu dengan disabilitas, termasuk kewajiban negara untuk menyediakan aksesibilitas dan akomodasi yang layak. Traktat Marrakesh melengkapi kerangka ini dengan mengatasi hambatan khusus dalam akses terhadap buku dan bahan bacaan.
Instrumen internasional juga berperan sebagai rujukan bagi pembentukan hukum dan kebijakan nasional. Ketika suatu negara meratifikasi perjanjian internasional, negara tersebut memiliki kewajiban untuk menyesuaikan regulasi dan praktik di dalam negerinya. Dengan demikian, standar internasional menjadi titik awal yang memengaruhi regulasi aksesibilitas di tingkat regional dan nasional.
Dengan memahami instrumen HAM internasional, pembahasan aksesibilitas dapat ditempatkan dalam konteks global yang lebih luas. Hal ini membantu melihat bahwa aksesibilitas bukan isu sektoral atau lokal semata, melainkan bagian dari komitmen bersama untuk menjamin hak asasi manusia secara setara di seluruh dunia.
