Inggris memiliki kerangka regulasi aksesibilitas yang kuat dan berbasis pada prinsip kesetaraan serta non-diskriminasi. Aksesibilitas dipahami sebagai bagian dari hak hukum individu dengan disabilitas untuk berpartisipasi penuh dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan politik.

Pendekatan Inggris menekankan kewajiban hukum yang jelas bagi penyedia layanan, baik di sektor publik maupun swasta. Regulasi tidak hanya mengatur hasil akhir, tetapi juga menuntut proses yang adil, termasuk kewajiban untuk mengantisipasi kebutuhan individu dengan disabilitas sejak tahap perencanaan.

Equality Act 2010

Equality Act 2010 merupakan undang-undang utama di Inggris yang menggabungkan dan menyederhanakan berbagai regulasi anti-diskriminasi sebelumnya. Undang-undang ini melarang diskriminasi berdasarkan karakteristik yang dilindungi, termasuk disabilitas, dalam berbagai bidang kehidupan.

Dalam konteks aksesibilitas, Equality Act memperkenalkan konsep kewajiban penyesuaian yang wajar. Penyedia layanan, pemberi kerja, dan badan publik wajib mengambil langkah yang masuk akal untuk menghilangkan hambatan yang dialami individu dengan disabilitas.

Kewajiban ini bersifat proaktif, artinya organisasi tidak menunggu adanya keluhan sebelum bertindak. Hambatan fisik, prosedural, maupun komunikasi harus diidentifikasi dan ditangani sejak awal agar layanan dapat diakses secara setara.

Melalui Equality Act, aksesibilitas ditegaskan sebagai kewajiban hukum, bukan pilihan. Kegagalan untuk menyediakan akses yang memadai dapat dianggap sebagai bentuk diskriminasi.

Public Sector Equality Duty (PSED)

Public Sector Equality Duty adalah bagian dari Equality Act yang secara khusus mengatur kewajiban badan sektor publik. PSED mewajibkan lembaga publik untuk mempertimbangkan dampak kebijakan dan layanannya terhadap kelompok yang dilindungi, termasuk individu dengan disabilitas.

Dalam praktiknya, PSED mendorong lembaga publik untuk mengintegrasikan aksesibilitas dalam proses pengambilan keputusan. Ini mencakup perencanaan layanan, penyusunan kebijakan, serta evaluasi dampak terhadap kesetaraan.

Pendekatan ini menempatkan aksesibilitas sebagai bagian dari tata kelola yang baik. Aksesibilitas tidak hanya dilihat dari hasil akhir, tetapi juga dari cara kebijakan dirancang dan dilaksanakan.

PSED memperkuat gagasan bahwa negara memiliki tanggung jawab aktif untuk mencegah diskriminasi dan memajukan kesetaraan, bukan sekadar merespons pelanggaran setelah terjadi.

Public Sector Bodies Accessibility Regulations

Public Sector Bodies Accessibility Regulations mengatur aksesibilitas situs web dan aplikasi seluler milik badan sektor publik di Inggris. Regulasi ini mewajibkan konten digital publik untuk dapat diakses oleh individu dengan disabilitas.

Regulasi ini mengacu pada standar aksesibilitas digital yang sejalan dengan WCAG. Selain persyaratan teknis, badan publik juga diwajibkan menyediakan pernyataan aksesibilitas dan mekanisme umpan balik bagi pengguna.

Tujuan utama regulasi ini adalah memastikan bahwa layanan digital pemerintah dapat digunakan oleh semua warga negara. Akses terhadap informasi dan layanan daring dipandang sebagai bagian dari hak atas pelayanan publik.

Melalui regulasi ini, Inggris menunjukkan komitmen kuat terhadap aksesibilitas digital sebagai elemen penting dari inklusi dan partisipasi.

Kesimpulan

Regulasi aksesibilitas di Inggris menunjukkan pendekatan yang menyeluruh dan berbasis pada prinsip kesetaraan. Melalui Equality Act 2010, Public Sector Equality Duty, dan regulasi aksesibilitas digital sektor publik, aksesibilitas diposisikan sebagai kewajiban hukum yang harus dipenuhi secara proaktif. Kerangka ini menegaskan bahwa hambatan akses merupakan bentuk diskriminasi dan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk menghilangkannya melalui hukum dan kebijakan yang jelas.