Berbeda dengan kawasan Eropa, Afrika, dan Amerika, kawasan Asia Pasifik tidak memiliki satu konvensi hak asasi manusia regional yang mengikat secara hukum. Keragaman sistem politik, budaya, dan hukum di kawasan ini membuat pendekatan regional terhadap HAM lebih bersifat bertahap dan berbasis kerja sama.
Meskipun demikian, kawasan Asia Pasifik memiliki sejumlah instrumen dan kerangka kebijakan yang penting sebagai rujukan bersama. Instrumen-instrumen ini berfungsi sebagai pedoman normatif dan kerangka aksi bagi negara-negara di kawasan, termasuk dalam upaya mendorong penghormatan hak asasi manusia dan inklusi individu dengan disabilitas.
Deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN
Deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN atau ASEAN Human Rights Declaration diadopsi pada tahun 2012 oleh negara-negara anggota ASEAN. Deklarasi ini menetapkan prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia sebagai komitmen bersama di tingkat regional.
Deklarasi ini mencakup hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya, serta menegaskan prinsip martabat manusia, kesetaraan, dan non-diskriminasi. Namun, sebagai deklarasi, instrumen ini tidak bersifat mengikat secara hukum dan tidak memiliki mekanisme penegakan yang kuat.
Dalam konteks disabilitas, Deklarasi HAM ASEAN tidak membahas secara spesifik hak individu dengan disabilitas. Meski demikian, prinsip-prinsip umum yang terkandung di dalamnya dapat menjadi dasar normatif bagi negara anggota untuk mengembangkan kebijakan nasional yang lebih inklusif.
Incheon Strategy
Incheon Strategy to Make the Right Real for Persons with Disabilities in Asia and the Pacific diadopsi pada tahun 2012 dalam kerangka kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui UN ESCAP. Strategi ini merupakan kerangka aksi regional yang secara khusus ditujukan untuk mewujudkan hak individu dengan disabilitas di kawasan Asia Pasifik.
Strategi ini menetapkan tujuan, target, dan indikator yang terukur untuk mendorong implementasi hak disabilitas, seperti aksesibilitas, pendidikan inklusif, pekerjaan, dan partisipasi dalam kehidupan masyarakat. Pendekatan ini membantu negara-negara memantau kemajuan secara lebih sistematis.
Meskipun tidak bersifat mengikat secara hukum, Incheon Strategy berperan penting sebagai panduan kebijakan dan alat advokasi. Banyak negara di kawasan Asia Pasifik menggunakan strategi ini sebagai acuan dalam menyusun rencana aksi nasional disabilitas.
ASEAN Enabling Masterplan 2025
ASEAN Enabling Masterplan 2025 tentang Pengarusutamaan Hak Penyandang Disabilitas diadopsi pada tahun 2018. Dokumen ini merupakan kerangka kebijakan regional ASEAN yang secara khusus berfokus pada inklusi individu dengan disabilitas dalam berbagai sektor pembangunan.
Masterplan ini menekankan pentingnya integrasi isu disabilitas dalam kebijakan ekonomi, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, dan transformasi digital. Tujuannya adalah memastikan bahwa individu dengan disabilitas tidak tertinggal dalam proses pembangunan di kawasan ASEAN.
Sebagai dokumen kebijakan, ASEAN Enabling Masterplan tidak bersifat mengikat secara hukum. Namun, masterplan ini memberikan arah strategis yang jelas dan mendorong kolaborasi antarnegara ASEAN dalam mempromosikan aksesibilitas dan partisipasi yang setara.
Kesimpulan
Instrumen HAM di kawasan Asia Pasifik menunjukkan pendekatan yang lebih lunak dibandingkan kawasan lain, dengan penekanan pada komitmen politik dan kerja sama regional. Deklarasi HAM ASEAN, Incheon Strategy, dan ASEAN Enabling Masterplan bersama-sama membentuk kerangka normatif dan kebijakan yang penting dalam mendorong hak asasi manusia dan inklusi individu dengan disabilitas, meskipun tanpa kekuatan hukum yang mengikat.
