Traktat Marrakesh tentang Kemudahan Akses terhadap Karya Cetak bagi individu netra, memiliki gangguan penglihatan, atau disabilitas cetak lainnya bertujuan untuk memastikan bahwa mereka dapat mengakses buku dan berbagai bahan bacaan secara setara. Selama ini, banyak individu dengan disabilitas penglihatan atau disabilitas cetak mengalami hambatan besar dalam mengakses pengetahuan karena buku dan materi cetak tidak tersedia dalam format yang dapat mereka gunakan.
Dalam pengantarnya, Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia atau World Intellectual Property Organization menyatakan bahwa Traktat ini hadir untuk mengatasi kesenjangan akses terhadap informasi dan budaya. Kekurangan buku dalam format aksesibel bukan semata-mata disebabkan oleh keterbatasan teknologi, melainkan oleh aturan hukum yang membuat penyediaan buku aksesibel menjadi sulit dan terbatas.
Traktat Marrakesh secara resmi diadopsi pada tahun 2013 di kota Marrakesh, Maroko. Tujuan utamanya adalah mengakhiri kelangkaan buku yang dapat diakses oleh individu netra, memiliki gangguan penglihatan, atau disabilitas visual lainnya. Traktat ini menegaskan bahwa akses terhadap buku dan bahan bacaan merupakan bagian penting dari hak untuk belajar, mengembangkan diri, dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial serta budaya.
Salah satu hambatan terbesar dalam penyediaan buku aksesibel adalah aturan hak cipta. Banyak karya cetak dilindungi oleh hak cipta sehingga tidak boleh diubah ke format lain tanpa izin dari pemegang hak. Akibatnya, pembuatan buku braille, buku audio, atau format digital aksesibel sering kali terhambat oleh proses perizinan yang panjang dan kompleks.
Untuk menjawab persoalan tersebut, Traktat Marrakesh memperkenalkan pengecualian terhadap hak cipta. Pengecualian ini memungkinkan pembuatan versi aksesibel dari karya cetak yang dilindungi hak cipta, khusus untuk digunakan oleh individu dengan disabilitas penglihatan atau disabilitas visual lainnya. Dengan ketentuan ini, lembaga yang berwenang dapat memproduksi bahan bacaan aksesibel secara legal dan lebih mudah.
Selain mengatur produksi, Traktat Marrakesh juga mengizinkan pertukaran lintas negara atas buku dalam format aksesibel. Buku aksesibel yang dibuat di satu negara dapat diimpor atau diekspor ke negara lain yang membutuhkan tanpa melanggar hak cipta. Ketentuan ini memperluas ketersediaan buku aksesibel secara global dan membantu memastikan bahwa individu dengan disabilitas penglihatan memiliki kesempatan yang lebih setara untuk mengakses pengetahuan di mana pun mereka berada.
Pemerintah Indonesia secara resmi meratifikasi Traktat Marrakesh pada tanggal 28 Januari 2020, dan traktat ini mulai berlaku bagi Indonesia pada 28 April 2020 setelah proses internal ratifikasi selesai. Selain itu, pemerintah Indonesia juga mengesahkan ratifikasi traktat ini melalui Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengesahan Marrakesh Treaty sebagai bagian dari peraturan nasional yang menguatkan posisi Indonesia dalam implementasi traktat tersebut.
