Indonesia menempatkan aksesibilitas sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak individu dengan disabilitas untuk hidup mandiri dan berpartisipasi penuh dalam masyarakat. Kerangka regulasi nasional berkembang signifikan setelah Indonesia meratifikasi Konvensi Hak Penyandang Disabilitas, yang mendorong perubahan pendekatan dari belas kasih menuju pendekatan berbasis hak.

Regulasi aksesibilitas di Indonesia dibangun melalui kombinasi undang-undang, peraturan pemerintah, dan kebijakan turunan yang mengatur berbagai aspek kehidupan, mulai dari hak dan perlindungan hukum, akses terhadap fasilitas publik, hingga layanan dan informasi. Meskipun tantangan implementasi masih ada, kerangka hukumnya memberikan dasar yang cukup kuat.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 merupakan regulasi utama yang mengatur hak individu dengan disabilitas di Indonesia. Undang-undang ini secara tegas mengakui individu dengan disabilitas sebagai subjek hukum yang memiliki hak yang setara dengan warga negara lainnya.

Dalam konteks aksesibilitas, UU ini menetapkan hak atas akses terhadap fasilitas publik, transportasi, informasi, komunikasi, serta teknologi. Negara, pemerintah daerah, dan penyelenggara layanan publik memiliki kewajiban untuk menyediakan aksesibilitas dan akomodasi yang layak.

UU ini juga menegaskan bahwa hambatan lingkungan dan sistem merupakan faktor utama yang membatasi partisipasi individu dengan disabilitas. Dengan demikian, fokus regulasi tidak lagi pada “keterbatasan individu”, tetapi pada tanggung jawab negara dan masyarakat untuk menghilangkan hambatan.

Sebagai undang-undang kerangka, UU Nomor 8 Tahun 2016 menjadi dasar bagi lahirnya berbagai regulasi turunan yang lebih teknis terkait aksesibilitas.

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 mengatur aksesibilitas terhadap permukiman, pelayanan publik, dan pelindungan dari bencana bagi penyandang disabilitas. Regulasi ini memberikan penjabaran lebih rinci mengenai kewajiban penyedia layanan dan pemerintah daerah.

Dalam peraturan ini, aksesibilitas dipahami secara luas, mencakup lingkungan fisik, informasi, dan layanan. Standar aksesibilitas menjadi bagian dari perencanaan, pembangunan, dan evaluasi fasilitas publik.

PP ini juga menekankan pentingnya keterlibatan individu dengan disabilitas dalam proses perencanaan dan pengawasan. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip partisipasi bermakna dalam pemenuhan HAM.

Melalui PP Nomor 42 Tahun 2020, pemerintah berupaya menerjemahkan hak aksesibilitas ke dalam mekanisme administratif dan teknis yang lebih operasional.

Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020

Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 mengatur Komisi Nasional Disabilitas sebagai lembaga independen yang bertugas memantau, mengevaluasi, dan mengadvokasi pemenuhan hak penyandang disabilitas. Keberadaan lembaga ini memperkuat mekanisme pengawasan atas implementasi regulasi.

Meskipun tidak mengatur aksesibilitas secara teknis, Perpres ini penting karena memperkuat akuntabilitas negara. Aksesibilitas diposisikan sebagai bagian dari hak yang harus dipantau dan dilindungi secara sistemik.

Komisi Nasional Disabilitas memiliki peran strategis dalam menjembatani kebijakan, praktik, dan pengalaman individu dengan disabilitas. Hal ini membantu memastikan bahwa regulasi tidak berhenti di atas kertas.

Dengan demikian, Perpres Nomor 68 Tahun 2020 memperkuat ekosistem perlindungan HAM bagi individu dengan disabilitas, termasuk hak atas aksesibilitas.

Kesimpulan

Regulasi di Indonesia menunjukkan pergeseran penting menuju pendekatan berbasis hak asasi manusia dalam isu disabilitas dan aksesibilitas. Melalui UU Nomor 8 Tahun 2016, PP Nomor 42 Tahun 2020, dan Perpres Nomor 68 Tahun 2020, aksesibilitas diakui sebagai hak yang harus dipenuhi oleh negara dan penyelenggara layanan. Tantangan utama ke depan terletak pada konsistensi implementasi, pengawasan, dan integrasi aksesibilitas ke dalam seluruh kebijakan publik, agar hak tersebut benar-benar dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.